Melalui Operasi Gempur, Bea Cukai Kudus Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kudus (16/04/2018) – Masih dalam rangkaian Operasi Gempur Bea Cukai tahun 2018, selama sepekan terakhir 2 s.d 9 April 2018, Bea Cukai Kudus telah melakukan 6 kali penindakan, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4.244.750 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang bukti sebesar Rp3.034.996.250, dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayar sebesar Rp1.570.557.500.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno menyatakan bahwa Operasi Gempur yang telah dilaksanakan sejak 19 Maret lalu memang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau. Sehingga mampu menekan rokok ilegal yang berdampak pada kerugian penerimaan negara.

"Selama satu minggu terakhir kami melakukan 6 kali pengamanan di Jepara dan Kudus. Dengan rincian 3 pengamanan terhadap 4 minibus, 2 pengamanan terhadap 2 truk dan satu terhadap bangunan yang digunakan untuk menimbun dan mengemas rokok ilegal. Kami memperoleh barang bukti rokok telah siap jual tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.  Keberhasilan operasi gempur ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami tentang adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan minibus dan truk. Kemudian kami melakukan pemantauan terhadap minibus dan truk sesuai yang diinformasikan dan selanjutnya kami lakukan pengamanan” ujar Iman.

Dari 6 rangkaian penindakan tersebut, lanjutnya, barang bukti yang paling banyak kami amankan adalah penindakan pada tanggal 5 April 2018 sebanyak 2.136.000 batang rokok ilegal.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan kronologi kejadian penindakan tersebut. “Kamis, 5 April 2018, tim penindakan Bea Cukai Kudus melakukan penindakan atas sebuah truk dari wilayah Kabupaten Jepara yang diduga mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu. Kemudian, petugas kami berhasil mengamankan sopir berinisial W (45) dan barang bukti 2.136.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 2 April 2018 sekitar petugas Bea Cukai Kudus berhasil menegah peredaran batang rokok ilegal yang diangkut oleh sopir kendaraan berinisial AS (34) sebanyak 188.800 batang rokok ilegal jenis SKM. Hasil pengembangan lebih lanjut yang dilakukan oleh petugas sekitar pukul 21.20 WIB berhasil mengamankan 423.950 batang rokok ilegal jenis SKM pada pemeriksaan sebuah bangunan di Robayan Jepara milik AS.

Pada tanggal 8 April 2018, petugas juga menegah 816.000 batang rokok ilegal jenis SKM dan mengamankan sarana pengangkut beserta sopir berinisial R (57) dan seorang kernet berinisial M (49). “Sehari setelahnya, kami pun berhasil melakukan dua kali penegahan. Penegahan pertama kami dapatkan 80.000 batang rokok SKM ilegal dan mengamankan sarana pengangkut beserta sopir berinisial RR (22) dan kernet berinisial MA (28). Penegahan kedua sekitar pukul 23.00 sebanyak 600.000 batang rokok SKM ilegal dan mengamankan sarana pengangkut beserta sopir berinisial AK (40) dan kernet MA (24),” imbuh Iman.