Lelang Barang Milik Negara Bea Cukai Tanjung Perak Melalui KPKNL Surabaya

Indrapura, Surabaya – Bertempat di Gedung Keuangan Negara Indrapura Lantai V pada hari Kamis (20/04/2017) pukul 14:00 WIB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya yang bekerja sama dengan PT Balai Lelang Bumi Jaya (BLBJ), melaksanakan lelang atas Barang Milik Negara (BMN). Penawaran lelang dilaksanakan menggunakan Aplikasi Lelang Elektronik (ALE) dengan metode penawaran ClosedBidding.

Terdapat 10 lot  jenis barang yang dilelang, di antaranya sebagai berikut: Indian Milling Wheat, Minning Equipment, Plat (DJN88705), Chain Block, Alat Penjepit Kain, Aw White Salt in Bag, Silicon Manganese Non Oriented Coil, Soda Ash Light, Tobacco Steam dan Mesin Kayu Maggi. Proses lelang saat ini sudah tidak seperti dahulu lagi yang mengharuskan peserta datang dan melakukan penawaran secara manual, tetapi dengan sistem yang baru ini sudah memanfaatkan kemajuan teknologi internet. Jadi peserta hanya perlu mengakses internet dan bisa melakukan penawaran lelang, lebih mudah dan simple tentunya sehingga menghemat waktu. Calon peserta lelang diwajibkan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada ALE di alamat www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Kemudian, peserta menyetorkan uang jaminan dengan nominal yang telah disebutkan dan melakukan penawaran secara online. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Pengumuman para pemenang akan diberitahukan lewat e-mail setelah pembukaan penawaran lelang yang disaksikan oleh Pejabat Lelang KPKNL, pejabat penjual dari Bea Cukai Tanjung Perak yaitu Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Nugroho Widyo Bharoto, dan perwakilan dari Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Indra Jaya Swastika selaku pemilik Gudang serta perwakilan dari PT Balai Lelang Bumi Jaya. Barang yang berhasil terjual sebanyak 9 dari 10 lot dengan hanya menyisakan Tobacco Steam yang tidak habis terjual.

 Pelelangan objek lelang milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini adalah sebagaimana termuat dalam ketentuan dan syarat yang berlaku. Apabila ada pihak lain yang mengatasnamakan Bea Cukai atau siapapun di luar ketentuan tersebut, kemungkinan besar hal itu adalah penipuan.