LAKUKAN PENINDAKAN LEWAT TENGAH MALAM, BEA CUKAI KUDUS AMANKAN 200 RIBU ROKOK ILEGAL

Kudus – Pengawasan terhadap potensi peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai tidak mengenal waktu. Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus di mana petugas berhasil mengamankan 208.000 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah minibus warna hitam pada hari Selasa (13/03) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno menyatakan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya upaya pengiriman rokok ilegal, “Sebelumnya kami dapat informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal, kemudian kami menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemantauan lapangan,” ungkapnya.

Dari pemantauan lapangan yang dilakukan petugas, minibus yang diduga membawa rokok ilegal tersebut terlihat melaju dari arah Jepara menuju Pati. “Setelah petugas mendapat kepastian target sesuai yang diinformasikan, kami melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut,” tambah Imam.

Petugas kemudian mengamankan supir yang membawa minibus tersebut. Dari informasi yang diperoleh petugas, supir tersebut hanya diminta untuk mengangkut rokok sampai ke daerah Jekulo, Kudus. “Barang tersebut nantinya akan dikirim melalui ekspedisi dan akan diterima oleh pelaku yang kemudian diketahui berinisial KH dan I,” ungkap Imam.

Dari para tersangka petugas mengamankan rokok ilegal tersebut yang bernilai mencapai Rp148.720.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76.960.000. Imam mengungkapkan bahwa Bea Cukai Kudus akan secara terus menerus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal.