LABORATORIUM BEA CUKAI, TEMPAT PARA ANALIS KIMIA UJI DAN IDENTIFIKASI BARANG

 

Jakarta (23/09) – Tahukah anda bahwa selain memiliki kantor pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, Bea Cukai juga memiliki Balai Pengujian dan Identifikasi Barang?  Balai Pengujian dan Identifikasi Barang atau yang biasa disingkat BPIB merupakan unit pelayanan teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bergerak di bidang pengujian laboratoris dan identifikasi barang dan bertanggung jawab langsung pada Direktur Jenderal. Saat ini Bea Cukai memiliki tiga BPIB antara lain BPIB Jakarta, BPIB Surabaya, dan BPIB Medan.

 

Deni Surjantoro, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi menjelaskan beberapa poin tentang Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai tentang BPIB. “PER-22/BC/2016 merupakan peraturan terbaru yang terbit dengan mengacu pada Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS) EC No.1272/2008.”

 

Selain hal tersebut di atas, adanya perubahan teknis pengambilan contoh barang untuk pengambilan contoh padatan serta contoh cair dan semi padat yang merujuk pada SNI 19-0428-1989 dan SNI 0429-1989-A membuat BPIB harus menyesuaikan tata cara pengambilan contoh untuk pengujian laboratoris dan identifikasi barang.

 

Deni juga mengatakan bahwa PER-22/BC/2016 diterbitkan dengan tujuan diantaranya adalah untuk memberikan pedoman bagi petugas dalam melakukan pengambilan contoh barang. “Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat menjamin keamanan bagi petugas yang melakukan pengambilan contoh barang, menjamin keseragaman hasil pengujian, serta menjamin keakuratan hasil pengujian laboratoris.”

 

Sementara itu beberapa hal teknis yang diatur dalam peraturan ini diantaranya adalah tata cara permohonan pengajuan pengujian laboratoris dan identifikasi contoh barang, pengaturan aspek keselamatan serta pengambilan dan pengujian laboratoris barang contoh, petunjuk teknis pengambilan barang untuk pengujian, serta hal hal yang perlu diperhatikan dalam pengambilan barang contoh.