Kunjungan Bea Cukai Denpasar ke Kantor DPRD Provinsi Denpasar

Pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2016, Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar beserta jajaran mengadakan kunjungan ke kantor DPRD Provinsi Bali. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka soaialisasi yang dilakukan ke komisi II DPRD Provinsi Bali terkait peraturan mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sekaligus memperkenalkan keberadaan Bea Cukai Denpasar. Hadir pula dalam acara tersebut perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kotamadya Denpasar.

 

Pertemuan dilakukan untuk membahas mengenai pengurusan NPPBKC bagi Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berlokasi di hotel-hotel dan restoran di Provinsi Bali. Bapak Untung Purwoko selaku Kepala KPPBC TMP A Denpasar memberikan penjelasan mengenai NPPBKC  bagi pengusaha TPE MMEA, dimana banyak hotel dan restoran yang menyediakan MMEA tetapi belum memiliki NPPBKC.

Pada kesimpulannya, DPRD Provinsi Bali mengapresiasi kerja sama yang telah dijalin antara Bea Cukai Denpasar dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di tingkat kabupaten/kotamadya dan mendorong agar kerja sama tersebut ditingkatkan lagi, sehingga diharapkan pengusaha lebih mendapatkan informasi yang lengkap dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.