Konferensi Pers Hasil Penindakan di sektor Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2017, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengadakan konferensi pers tentang hasil penindakan di sektor Kepabeanan dan Cukai dalam kurun waktu 9(sembilan) bulan pada tahiun 2017. Konferensi pers ini bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang salah satu fungsi pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector yang berperan untuk melindungi pengusaha-pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.

Tamu undangan dihadiri oleh para wartawan sebanyak 64 (enam puluh empat) undangan terdiri dari wartawan tv, wartawan koran dan wartawan online.

Konferensi pers dimulai pada pukul 16.00 WIB dan dibuka oleh R Evy Suhartantyo selaku Kepala BIdang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Dalam sambutannya R Evy Suhartantyo menyampaikan bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan di tahun  2017 berhasil melakukan penindakan sebanyak 496 penindakan di sektor Kepabeanan dan 77 penindakan di sektor Cukai. Untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir di sektor kepabeanan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menindak barang elektronik seperti handphone dengan berbagai merk sebanyak 1.737 unit dengan nilai Rp 3,4 M dengan status barang saat ini adalahBarang Dikuasai Negara, Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli dengan status Barang Dikuasai Negara. Barang tersebut merupakan tegahan dari penumpang-penumpang yang dibawa melalui pelabuhan-pelabuhan internasional.

Selanjutnya di sektor cukai, Akhiyat Mujayin selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan atas Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau sebanyak 8.887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 M dengan status Barang Dikuasai Negara dan penyidikan, selanjutnya juga penindakan atas Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal sebanyak 6.362 kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 botol senilai Rp 250 juta. Selanjutnya barang-barang tegahan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Uncang.

Hasil penindakan yang diberitakan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada masyarakat. Sebagai bentuk pengaplikasian fungsi pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam secara rutin melaksanakan patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal di Pulau Batam. Kegiatan tersebut selain berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan-peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal.