Komitmen Penuh Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok dan 2.245 Botol Minuman Keras Ilegal

Marunda, (02/10/2018), Bea Cukai Marunda telah melaksanakan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai di halaman Kantor Bea Cukai Marunda. Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Kepala Seksi PKN I Kantor Wilayah DJKN Jakarta, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wakapolres Metro Jakarta Utara, Wadan Denpom Jaya 1 sekaligus sebagai narasumber. Hadir pula Direktur P2 DJBC, Direktur KIAL DJBC, dan Kepala kantor pelayanan di wilayah DJBC Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, memimpin langsung acara konferensi pers tersebut. Dihadapan para awak media dan tamu undangan, Heru Pambudi menyampaikan bahwa pemerintah melalui aparat penegak hukumnya bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang harus dibatasi peredarannya untuk melindungi masyarakat serta pengusaha yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Terhadap pengusaha yang tidak patuh dilakukan penindakan dan penangkapan.

Hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau (HT) selama periode tahun 2016 – 2018 yaitu sebanyak 2.245 botol minuman keras ilegaldan 2.231.935 batang Rokok Ilegal dengan total kerugian negara sebesar Rp. 1.120.001.401. Selain itu, negara juga memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 4.061.220.400 yang masuk langsung ke kas negara.

Heru menambahkan  hasil penindakan rokok dan minuman keras illegal meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Tahun ini, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok illegal dimana pada tahun sebelumnya mencapai 3.966 penindakan. Sementara itu, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras illegal yang jumlahnya hampir mendekati jumlah penindakan di tahun 2017 yaitu sebanyak 1.182 kasus. Heru juga menyebutkan terdapat dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan ini. Keduanya sudah diadili dan diputus oleh pengadilan.

Acara dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis dengan membakar rokok ilegal yang telah disusun dan menghancurkan botol minuman keras dengan mesin penggilas. Direktur Jenderal Bea dan Cukai beserta narasumber lainnya turun langsung dalam melakan pemusnahan secara simbolis tersebut.