Komitmen dalam memberikan Pelayanan Prima, Bea Cukai Ngurah Rai selenggarakan Public Hearing Standar Pelayanan

Badung, 05 September 2019. Upayakan peningkatan pelayanan prima, Bea Cukai Ngurah Rai selenggarakan sosialisasi dan public hearing Standar Pelayanan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lt. III tersebut menghadirkan Pejabat Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Perwakilan dari Program Studi Manajemen FEB Universitas Udayana serta segenap pengguna jasa yang sering melakukan kegiatan di lingkungan KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Dalam kesempatan tersebut Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono, menyampaikan 21 jenis kegiatan pelayanan dengan standar operasional yang memperhatikan waktu dan persyaratan yang diterapkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Penyampaian jenis kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian oleh para Kepala Seksi yang turut hadir dalam acara tersebut. 

"Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, sepertinya tidak ada celah lagi bagi kami (Ombudsman) untuk mengkritisi usaha yang telah dilakukan (Bea Cukai Ngurah Rai) dalam memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku." ujar Asisten Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Mubarok.
Perwakilan dari Program Studi Manajemen FEB Universitas Udayana, Sukaatmadja, turut sependapat dan memberikan penambahan saran terkait peningkatan hospitality dalam pelayanan prima untuk lebih menjadi perhatian.
Fasilitas pelayanan di lingkungan KPPBC TMP Ngurah Rai telah memiliki standar pelayanan yang ramah lingkungan dan kaum disabilitas. Mengadaptasi aspek Pengarusutamaan Gender (PUG), fasilitas-fasilitas tersebut dapat dilihat dari tersedianya tempat bermain anak, ruang Laktasi, ruang tunggu dengan sofa, nomor antrian, tempat parkir khusus wanita dan disabilitas, kursi roda, petunjuk-petunjuk fasilitas prioritas, dll.

DIbungkus dengan konsep public hearing, kegiatan ini mendapatkan respon positif dari peserta undangan. Bea Cukai Ngurah Rai merasa perlu dalam menyampaikan standar pelayanan tersebut kepada para pengguna jasa yang terdiri atas Importir/Eksportir, Groundhandling, dan PPJK yang sehari-harinya berinteraksi dengan pelayanan fasilitas kepabenan di Kantor. Hal ini dilakukan agar masukan, kritik dan saran dapat diterima sehingga kedepannya semakin baik dalam memberikan pelayanan. Pada akhir acara dilakukan penandatangan Berita Acara Public Hearing sebagai dokumentasi atas dukungan peserta undangan dalam penyusunan standar pelayanan tersebut.