Kembangkan Informasi, Sinergi Aparat Tangkap 6 Kilogram Sabu

Kualanamu (11/07) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengadakan konferensi pers bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Kualanamu di BNNP Sumatera Utara pada Selasa (09/07/2019). Konferensi pers ini mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak enam kilogram (kg) yang melalui jalur laut di wilayah perairan Selat Malaka.

“Ini merupakan penangkapan ship to ship pertama kita, dan berkat kerjasama sinergi antara BNN dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, kita dibantu penuh dengan peralatan dan kapal milik Bea Cukai,”  papar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial membuka konferensi pers.

BNNP Sumut menangkap dua warga negara Malaysia yaitu, YBL (55) dan OCP (56) di tengah laut perairan utara Gesong Siguragura, Serdangbedagai pada 1 Juli lalu. Berdasarkan pengembangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga warga Sumut yang merupakan pemesan barang ilegal tersebut setelah melakukan control delivery pada Jumat (05/07/2019).

“Kita berharap bahwa upaya yang terus berjalan, baik oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian BNN, Kepolisian dan semua aparat hukum terkait dengan penegakan narkotika ini bisa terus berlanjut sehingga semua anak bangsa bisa terlindungi dati bahaya narkotika ini,” harap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia saat memberi sambutannya yang juga didampingi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro.

Kasus penangkapan ini juga merupakan pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan kemudian dikembangkan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu.