KEMBALI DUET BEA CUKAI DAN BNN SELAMATKAN GENERASI MUDA

Jepara, Kerjasama dan koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali berbuah manis. Rabu, 27 Januari 2016 petugas gabungan BNN dan Bea Cukai menggerebek sebuah gudang meubel di Jepara milik CV. JRI. Dalam penggerebekan tesebut ditemukan sabu seberat 100 kg siap edar.

Penggerebekan tersebut bermula dari informasi pihak Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat bulan Desember 2015 perihal dugaan pengiriman bahan berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan perkusor (narkoba) yang kemungkinan akan disamarkan sebagai barang impor dengan kemungkinan berupa gasoline engine, agriculture machinery atau diesel engine dari China ke Indonesia dengan pelabuhan bongkar Tanjung Emas, Semarang. Atas informasi tersebut BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai guna melakukan pemeriksaan dan asistensi untuk melakukan analisis penelusuran atas importasi barang dengan suspect barang diduga terdapat narkoba sesuai data yang diperoleh dari DEA.

 

Hasil analisa terhadap suspect barang  impor didapat suspect party barang impor dengan indikasi kuat sesuai dengan informasi dan data yang telah diterima oleh Bea Cukai dan BNN. Berdasarkan pemeriksaan fisik dengan menggunakan X-ray dan pemeriksaan secara mendalam dengan cara membongkar engine oleh tim gabungan (Petugas KPPBC TMP Tanjung Emas, KWBC Jawa tengah dan DIY, Kantor Pusat Bea Cukai dan BNN) ditemukan barang lain yang disembunyikan dalam gasoline engine (genset) yang diindikasikan sebagai narkoba. Hasil pengujian menggunakan narcotest positif methamphetamine (sabu sabu). Selanjutnya dilakukan pemantauan atas proses penyelesaian formalitas kepabeanan. Koordinasi Bea Cukai dan BNN berlanjut dengan dilakukan pelimpahan perkara serta serah terima barang impor kepada BNN untuk selanjutnya barang impor diperlakukan secara normal (diberikan SPPB- persetujuan pengeluaran barang ) guna kepentingan control delivery. Suspect barang impor selanjutnya dikeluarkan dari kawasan pabean TPKS dan dibongkar di salah satu gudang di Semarang. BNN dan Bea Cukai terus memantau pergerakan barang hingga akhirnya suspect barang impor tersebut dikeluarkan dari gudang menuju gudang meubel milik CV. JRI di Jepara, Jawa Tengah. Atas indikasi kuat Bea Cukai dan BNN melakukan penindakan di gudang meubel milik CV. JRI tersebut. Dalam penindakan ini selain mengamankan barang bukti berupa sabu, turut diamankan terdangka berinisial MR, berkewarganegaraan Pakistan.

 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Haryo Limanseto, dalam keterangannya menyatakan bahwa penindakan di gudang meubel di kawasan Jepara tersebut merupakan tangkapan besar. “Kasus ini merupakan tangkapan terbesar aparat Bea Cukai di tahun 2016," ujarnya. Lebih lanjut barang bukti kemungkinan masih akan bertambah. “Jumlah masih bisa bertambah karena belum semua mesin dibongkar” ujar Komjen Budi Waseso

Dalam kunjungan kerja ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyempatkan diri untuk ke Jepara. Sebelum melakukan press release Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Kepala BNN memberikan pembekalan dan pengarahan terhadap pegawai Bea dan Cukai Kudus mengenai bahaya narkoba. Diperlukan kerjasama dan sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum guna melindungi bangsa dari bahaya narkoba mengingat modus, pola serta peredaran narkoba yang semakin berkembang.