Kembali, Bea Cukai Dumai Mengamankan Narkotika Jenis Ganja seberat 39 kg

Dumai, 10 Juli 2019. Kembali, petugas Bea Cukai Dumai berhasil menindak peredaran Narkoba Jenis ganja, yang disamarkan dalam 2 (dua) karton berisi buah dan daun Rambutan. Dari kedua karton tersebut, ditemukan 38 (tiga puluh delapan) bungkusan paket berisi daun ganja dengat berat total barang bukti 39 (tiga puluh sembilan) Kg bruto atau nilainya setara (kurang lebih) 200jt Rupiah. Penindakan dilakukan di wilayah kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, sesaat sebelum barang dibawa menyeberang (dugaan sementara akan dibawa keluar wilayah RI) menggunakan kapal kayu yang akan menjemput. Selain barang bukti berupa daun ganja, turut diamankan pula pelaku pembawa/pemilik barang yaitu AR (Supir angkot), K (pengendara Motor), dan SL (Teman K). Ketiganya Warga Negara Indonesia
.
Penindakan ini tidak terlepas peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan tempat tinggal mereka dari bahaya penggunaan narkoba secara illegal. “Penindakan ini, tidak saja untuk memberantas tindak pidananya, tidak saja demi menyelamatkan genarasi muda yang terpapar narkoba, tetapi juga bukti nyata peran serta masyarakat dan seluruh aparat penegak hukum di kota Dumai dalam menjaga nama baik Dumai, terutama untuk kepentingan Investasi yang sangat besar khususnya di Dumai” demikian salah satu pesan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Dumai, Ronny Rosfyandi, ketika memimpin jalanya konferensi pers yang diadakan di Aula Kantor Bea Cukai, Rabu pagi 10 Juli 2019.
.
Selanjutnya guna kepentingan pengembangan dan tindak (lebih) lanjut kasus, barang bukti dan pelaku diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Dumai.
.
#BeaCukaiMakinBaik