KANWIL DJBC KHUSUS KEPRI MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI PMK NOMOR 120/PMK.04/2017

Tanjung Balai Karimun – Kamis, 19 Oktober 2017 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) mengadakan kegiatan sosialisasi kepada pengguna jasa kepabeanan di wilayah kerja Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Sosialisasi yang diadakan di Aula Gedung Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai karimun ini membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru di bidang kepabeanan yaitu PKM nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan PMK nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

 “Mengingat wilayah Indonesia (Karimun-Red) yang hanya memiliki batas imajiner dengan negara tetangga maka perlu diatur pemasukan dan pengeluaran barang lebih lanjut ke kawasan Free Trade Zone (FTZ) Area” ungkap Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Ibnu Sina saat membuka kegiatan sosialisasi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pejabat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, yakni Kepala Seksi Pelayanan Kepabenaan dan Cukai V, Bapak Dwi Agus Ashadi dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bapak Taufik Hidayat, materi terakhir dibawakan oleh Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, Bapak Heri Sustanto.

 

Kemudian acara berlanjut dengan sesi tanya jawab,  antusiasme pengguna jasa terlihat dengan adanya beberapa penanya yang aktif memberikan tanggapan dan pertanyaan.

Dengan adanya peraturan terbaru mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai ini diharapkan dapat mengurangi angka penyelundupan sehingga pemenerimaan negara menjadi lebih optimal.

Posted by Syarif / Admin.