Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Musnahkan Ratusan Barang Terlarang

Yogyakarta (12 Maret 2019) – Bea Cukai Yogyakarta menggelar kegiatan pemusnahan ratusan barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) yang dikirim dari luar negeri menuju Indonesia tanpa disertai dokumen-dokumen yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan bahwa barang-barang ini sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia melalui barang kiriman pos dan barang bawaan penumpang melalui bandara. “Ada sekitar 247 item barang dimusnahkan hari ini yang merupakan barang hasil penindakan sejak awal tahun 2018 dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara.”

Termasuk di dalamnya, lanjut Parjiya, 43.460 batang rokok serta barang lainnya seperti kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, spare parts bekas, dan baju bekas dengan perkiraan nilai barang yaitu senilai Rp182.960.845. Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan. Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Parjiya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang positif antara Bea Cukai dengan instansi pemerintah lain serta masyarakat dari berbagai lapisan yang telah mendukung upaya Bea Cukai dalam menegakkan aturan serta penegasan dari salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat luas dari peredaran barang-barang ilegal.