JELANG BULAN SUCI RAMADAN, BEA CUKAI BELAWAN MUSNAHKAN PULUHAN RIBU BOTOL MIRAS IMPOR ILEGAL

BELAWAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan musnahkan 42.058 botol Minuman Keras (miras) berbagai merek, jenis dan ukuran yang dikemas dalam 3.676 karton pada 17 Mei 2016. Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Haryo Limanseto menjelaskan bahwa miras tersebut merupakan hasil penegahan Bea Cukai Belawan atas importasi ilegal yang melalui pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

Haryo menambahkan bahwa menjelang bulan suci Ramadan 2016, Bea Cukai Belawan terus melakukan peningkatan pengawasan barang ilegal, termasuk diantaranya melakukan pemusnahan miras ilegal tersebut. Miras yang dimusnahkan tersebut diimpor oleh PT. IPJ yang diberitahukan sebagai Biji Plastik dengan perkiraan nilai barang mencapai lebih dari Rp5 miliar.

  

Menurut Haryo kerugian yang ditimbulkan atas impor miras ilegal tersebut berupa kerugian materil dan imateril. Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai yaitu sebesar Rp13,6 miliar. Sedangkan kerugian imateril yang ditimbulkan apabila miras ilegal ini beredar adalah bahaya penyalahgunaannya yang dapat mengganggu kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya menghadapi bulan suci Ramadan tahun 2016.

Perbuatan PT IPJ tersebut melanggar pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman hukuman penjara 2 sampai dengan 8 tahun, serta pidana denda Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar, pungkas Haryo.