JALANKAN FUNGSI TRADE FACILITATOR DAN INDUSTRIAL ASSISTANCE, KANWIL BEA CUKAI JAKARTA TERBITKAN IZIN PLB KE PENGGUNA JASA

Jakarta –  Kantor Wilayah DJBC Jakarta menerbitkan izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) atas permohonan PT Ikrar Bersama Mandiri pada Rabu (06/02). Izin ini diberikan setelah Direktur PT Ikrar Bersama Mandiri, Jones Koksowo memaparkan proses bisnis perusahaan di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilyah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah beserta jajarannya.

Pada kesempatan tersebut Decy menjelaskan  bahwa PT yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang besi dan baja. “Pemberian izin PLB ini selaras dengan upaya pelaksanaan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance yang dimiliki oleh Bea Cukai,” jelas Decy.

Dengan adanya Fasilitas PLB, diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan memudahkan para pelaku usaha atau industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku industri usaha mereka ke depannya. “Diharapkan perusahaan yang telah mendapat fasilitas PLB juga dapat mengembangkan industrinya dan ikut membangun perekonomian dalam negeri,” tambah Decy.