Internalisasi Pengawasan Ekspor dan Impor Komoditi Perikanan di Bea Cukai Juanda

Surabaya (15/8) - KPPBC TMP Juanda bersama dengan Balai Karantina Ikan Surabaya I melakukan internalisasi dalam rangka meningkatkan kewaspadaan ekspor komoditi hasil laut. Kegiatan internalisasi dibuka oleh Budi Harjanto selaku Kepala Kantor KPPBC TMP Juanda dan pemateri Ir. Putu Sumardiana selaku Kepala Balai Karantina Ikan Surabaya I. Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai KPPBC TMP Juanda.

Dalam acara ini Putu Sumardiana menegaskan setiap tahunnya komoditas benih lobster di Indonesia mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh maraknya penyelundupan benih lobster dengan berbagai modus operandi.

Kepala Badan Karantina Ikan, Ir. Putu Sumardiana, menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, lobster berbobot di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap dan dibawa ke luar negeri. Diharapkan dengan adanya acara tersebut Bea Cukai Juanda mampu berperan aktif  dalam pemberantasan penyelundupan komoditi hasil laut yang dilindungi melalui pengawasan udara.