Ini Kegiatan Bea Cukai di Daerah Kampanyekan Stop Rokok Ilegal

Jakarta (09/02) – Bea Cukai terus galakkan program “Stop Rokok Ilegal” di berbagai daerah. Hal ini merupakan salah satu rangkaian program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang tengah dijalankan Bea Cukai untuk mengontrol dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Untuk mengambil langkah nyata pelaksanaan program tersebut, Bea Cukai Samarinda dan Bea Cukai Purwakarta memberikan penyuluhan terkait rokok ilegal kepada masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Yudiyarto menjelaskan bahwa penyuluhan yang dilakukan oleh Bea Cukai menyasar kepada para pedagang grosir dan eceran pada hari Rabu (07/02), “Kami memberikan penyuluhan kepada para pedagang di Kota Tenggarong yang merupakan salah satu wilayah pengawasan Bea Cukai Samarinda,” ujar Yudiyarto.

Dirinya menambahkan bahwa Penyuluhan ini bersifat persuasif, diawali dengan terlebih dahulu memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri rokok yang legal dan ilegal serta kemudian mengajak masyarakat agar tidak membeli, menjual, menyimpan, menadah, memakai dan mengedarkan rokok ilegal. “Selain itu kami juga menghimbau dan meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Bea Cukai Samarinda apabila menemukan perdaran rokok illegal,” ungkap Yudiyarto.

Sejalan dengan apa yang dilakukan Bea Cukai Samarinda, Bea Cukai Purwakarta juga secara aktif melakukan kampanye “Stop Rokok Ilegal”. Kampanye dilakukan dengan mengedukasi masyarakat melalui pemasangan stiker, poster, dan leaflet juga memberi buku dan brosur desain pita cukai 2018 pada hari Kamis (08/02).

“Masyarakat sangat antusias dan mendapat pengetahuan mengenai Rokok Ilegal dan Pita Cukai. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan Rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan tanpa pita cukai ke Bea Cukai Terdekat atau hubungi nomor 1500225. Bersama Kita Bisa Menghentikan Rokok Ilegal,” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Guntur Cahyo Purnomo.