Ini Jutaan Batang Rokok Ilegal yang Ditegah Bea Cukai Makassar dalam Satu Bulan

Makassar (12/02/2018) - Salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang pengawasan adalah melindungi masyarakat dengan mengawasi peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Tak terkecuali dengan Bea Cukai Makassar yang telah melakukan penindakan terhadap 672.000 batang rokok ilegal di salah satu kantor ekspedisi di Makassar, Senin (05/02).

“Rokok ilegal tersebut terindikasi dilekati pita cukai palsu sehingga tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Rokok tersebut berasal dari daerah Jawa Timur yang diangkut menggunakan kapal laut lokal menuju wilayah Kota Makassar. Rokok ilegal ini sendiri rencananya akan disebarkan di beberapa wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirahman.

 

Sebagai tindak lanjut dari penindakan tersebut, Gusmiadirrahman menambahkan, Bea Cukai Makassar akan berkoordinasi dengan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai lainnya di wilayah Jawa Timur untuk mencari pemilik barang. Sebagian besar rokok ilegal yang telah ditegah akan diusulkan untuk dimusnahkan.

 

“Sepanjang awal tahun 2018 ini, Bea Cukai Makassar telah melakukan 17 kali penindakan terhadap 2.330.000 batang rokok illegal dengan nilai barang yang ditindak  mencapai Rp 1,6 miliar dan dari kegiatan tersenut Bea Cukai Makassar telah berhasil mencegah kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar. Penindakan-penindakan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran barang ilegal. Seluruh kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Makassar adalah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta melindungi hak-hak negara dibidang keuangan,” pungkasnya.