INI EMPAT PENYELUNDUPAN NARKOTIKA YANG DIGAGALKAN BEA CUKAI SOEKARNO HATTA

TANGERANG – Sebagai pintu gerbang utama lalu lintas penumpang dan barang melalui jalur udara, Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta memiliki risiko yang sangat tinggi akan masuknya barang-barang kategori larangan/pembatasan, termasuk narkotika, psikotropiksa, dan prekursor (NPP). Namun, hal tersebut tidak menyurutkan kewaspadaan petugas Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dan masuk melalui bandara ini, baik melalui terminal penumpang, maupun kargo. Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta melakukan penindakan terhadap empat upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti yang diamankan berupa ± 1.944 gram sabu (methamphetamine) dan 14 gram 5-Fluoro-Adbica (synthetic cannabinoid), serta barang bukti tambahan lain yang diungkap dalam pengembangan kasus.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorangm menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika pertama. “Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang penumpang pesawat rute Doha-Jakarta, warga negara Nigeria berinisial ABO, yang tiba pada tanggal 21 Oktober 2017. Hasil rontgen menunjukkan di dalam perut ABO terdapat kapsul-kapsul. Pemeriksaan lab menyatakan isi kapsul tersebut adalah 932 gram sabu (methamphetamine),” jelasnya.

Setelah modus swallowing atau menelan narkotika pada kasus pertama, masih menurut Erwin, petugas kembali membongkar penyelundupan sabu, kali ini dengan modus false concealment, yaitu menyembunyikan narkotika di dalam barang. “Berselang dua hari kemudian, tanggal 23 Oktober 2017 petugas mengamankan seorang penumpang warga negara Indonesia berinisal VS yang tiba dari Kuala Lumpur. Petugas memeriksa barang bawaan VS dan menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 1.012 gram, yang disembunyikan di dalam dua buah buku yang dibawanya,” ujar Erwin. Ternyata, sabu bukanlah jenis narkotika satu-satunya yang ditegah Bea Cukai Soekarno Hatta. Di kasus ketiga, tujuh orang mahasiswa dibekuk petugas karena terbukti memesan ganja sintetis jenis 5F-ADB asal Tiongkok. “Pada tanggal 25 Oktober 2017, petugas yang mengawasi barang kiriman di salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT) mencurigai sebuah paket dengan pemberitahuan barang berupa “organic pigment” asal Tiongkok seberat 14 gram dengan penerima (consignee) berinisial ME. Uji laboratorium terhadap sampel barang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I dari jenis 5-Fluoro-Adbica (5F-ADB). Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan controlled delivery ke alamat tujuan paket di daerah Malang, Jawa Timur,” tuturnya.

Di Malang, petugas mengamankan penerima barang berinisial D dan ME, serta lima orang lainnya yang berstatus mahasiswa dan anggota jaringan 5F-ADB. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa peralatan berupa gelas ukur, timbangan, kaos tangan karet, masker serta bahan pencampur tembakau gorilla berupa tembakau iris dan aseton. Selain itu, tim juga mengamankan tiga bungkus plastik ganja yang ada di dalam tas milik ME. Dari operasi ini, selalin menggagalkan penyelundupan ganja sintetis, petugas juga mengungkap pabrik mini pembuatan tembakau gorilla di Malang.

Penindakan narkotika terakhir yang dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta adalah terhadap seorang penumpang pesawat tujuan Ho Chi Minh City, Vietnam, yang merupakan warga negara Jepang berinisial YO. “Petugas memperoleh informasi dari petugas Aviation Security (Avsec), pada tanggal 09 November 2017, bahwa YO membawa sebuah bong (alat hisap sabu) di dalam tas yang ia bawa. Setelah melangsungkan pemeriksaan, petugas mendapati YO menyembunyikan 0,279 gram sabu di dalam kaus kakinya. Di samping sabu, petugas juga mengamankan 10 butir Triazolam dan 2 butir Alprazolam yang turut ia bawa,” ungkap Erwin.

Sebagai tindak lanjut kasus, menurut Erwin pihaknya telah melakukan serah terima barang bukti dan tersangka dari keempat kasus ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penindakan ini menambah daftar panjang penindakan narkotika oleh Bea Cukai Soekarno Hatta. "Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2017, kami telah menindak 84 kasus dengan barang bukti seberat 410 kilogram. Hal ini sebagai implementasi tugas dan fungsi kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang terlarang. Semoga kerja sama antar instansi tetap terjalin dengan baik, khususnya dalam hal penindakan narkotika. Pun kami mengimbau agar masyarakat dapat menginfokan kepada Bea Cukai bila mengetahui adanya percobaan penyelundupan narkotika, dan selalu waspada akan bahaya peredaran narkotika di sekitar kita," jelas Erwin.