Ini Dua Langkah Bea Cukai Tegal Tanggulangi Peredaran Rokok Ilegal

Brebes (17/04/2018) – Menanggulangi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tegal melaksanakan dua langkah pasti, yakni melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, serta menyelenggarakan sosialisasi stop rokok ilegal kepada masyarakat. Sebagai bukti pengawasan dan penindakan rokok ilegal, pada Rabu (11/04) petugas Bea Cukai Tegal mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di wilayah Kabupaten Brebes.

“Rokok ilegal tersebut berhasil ditegah melalui operasi pasar yang merupakan rangkaian kegiatan dalam program Operasi Gempur yang serentak dan terpadu dilaksanakan oleh semua kantor Bea dan Cukai diseluruh Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Bambang Wikarsono.

Rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut, lanjut Bambang, ditemukan di 5 toko di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9.450 batang rokok dengan perkiraan nilai barang senilai Rp6.821.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp3.529.800. Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang dijual tersebut telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.  

“Selain melaksanakan operasi pasar, langkah kedua yang dilakukan Bea Cukai Tegal untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal adalah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perudang-undangan di bidang cukai kepada seluruh lapisan masyarakat, antara lain pedagang, nelayan, perangkat desa, tokoh agama hingga petugas Satpol PP,” ujarnya.

Seperti yang telah dilakukan pada hari Rabu (11/04), dimana Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan memberikan penyuluhan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan. “Hal ini guna mendukung peningkatan efektivitas kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017, pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakan pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerjanya masing-masing. Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu bentuk pembekalan bagi aparat Satpol PP Kabupaten Pekalongan yang menjadi pelaksana tugas dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan,” jelas Bambang.

Dalam kegiatan sosialisasi cukai yang mengambil tema "Bersinergi Berantas Rokok Ilegal" tersebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Tegal, Lucia Itaning Prasetya, beserta tim penyuluh menyampaikan beberapa materi tentang peraturan cukai kepada 30 anggota Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Materi yang disampaikan antara lain tentang Undang-Undang Cukai, desain pita cukai tahun 2018, serta pelatihan pendeteksian keaslian pita cukai.

Apabila selama ini rokok ilegal identik dengan rokok polos (tidak dilekati pita cukai), dalam pemaparannya, Lucia menyampaikan bahwa jenis rokok ilegal tidak hanya yang polos saja. “Ada beberapa kriteria lain yang menjadi indikasi bahwa suatu produk rokok termasuk ilegal, antara lain dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai peruntukannya, baik jenis hasil tembakau, tarif cukai maupun nama pabrikan,” ungkapnya. Untuk keperluan identifikasi tersebut, maka disampaikan juga tentang desain pita cukai serta tata cara pendeteksian pita cukai.

Lucia juga menyampaikan kegiatan sosialisasi cukai ini juga merupakan wujud sinergi antara pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Bea Cukai Tegal dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Harapannya kerjasama ini dapat dilaksanakan juga dengan pemerintah daerah lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.

Setelah penyuluhan kepada para anggota Satpol PP, esoknya Bea Cukai Tegal juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan sosialisasi serupa juga masih akan dilaksanakan di 4 kecamatan lainnya di bulan April ini. “Kami berharap dapat terus bersinergi dengan masyarakat dan Instansi terkait untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal. Melalui penindakan dan penyuluhan dalam operasi gempur ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual secara langsung dan juga kepada sales dan produsen serta menambah pengetahuan tentang cukai dan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal,” pungkas Bambang.