Humas Bea Cukai Bandung Adakan Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau

Bandung (20-22/12) - Bekerja sama dengan Dinas KUKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang, selama tiga hari berturut turut tim kehumasan Bea Cukai Bandung menggelar Sosialiasi Ketentuan Pita Cukai di tiga kecamatan berbeda di Kabupaten Sumedang, yakni Kecamatan Ujungjaya, Parakan Muncang, dan Kecamatan Wado.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para pemilik toko yang menjual hasil tembakau di beberapa lokasi di Kabupaten Sumedang. Acara ini penting dilakukan, mengingat masih minimnya pemahaman masyarakat pedesaan tentang peran cukai dalam kehidupan sehari-hari dan juga ketentuan di bidang cukai yang juga mengikat penjual Barang Kena Cukai (BKC).

"Dengan sosialisasi ini kami mengharapkan para pelaku usaha rokok yg ada di wilayah Kabupaten Sumedang yg ada di pasar, bisa mengetahui pita cukai yg legal dan ilegal, sehingga tidak lagi menerima produk yang ilegal dari distributor, sehingga tidak dihadapkan kepada kesulitan ketika terjadi pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Perdangangan Dinas KUKM Indag Kabupaten Sumedang, Elly Suliasih.

Dalam sosialisasi ini pun kami mengkampanyekan program Stop Rokok Ilegal. Kami lakukan dengan menyebarkan booklet, stiker, serta poster kampanye Stop Rokok Ilegal. Semoga dengan rutinnya diadakan sosialisasi cukai akan menambah pemahaman masyarakat tentang cukai, dan mengurangi peredaran rokok ilegal.