HASIL OPERASI PATUH AMPADAN I, BEA CUKAI JAMBI SITA 4,8 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL SENILAI 1,2 MILIAR

Jambi – Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai terus berupaya mencegah beredarnya barang-barang ilegal. Di tahun 2017 ini, Bea Cukai juga memperketat terhadap pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, salah satunya adalah dengan menggelar Operasi Patuh Ampadan I. Hal ini dilakukan salah satunya untuk menjaga fair trade terhadap para pengusaha yang patuh membayar cukai.

 

Kali ini Bea Cukai Jambi merilis beberapa hasil penindakan dari Operasi Patuh Ampadan I pada konferensi pers yang diadakan Jumat (09/06). Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Priyono Triatmojo mengungkapkan bahwa Bea Cukai Jambi telah menggelar Operasi Patuh Ampadan I di empat lokasi dari tanggal 15 Mei hingga 8 Juni 2017. “Operasi ini tak lepas dari bantuan masyarakat yang juga memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai, di antaranya adanya gudang dan maraknya beredar rokok ilegal di daerah Rimbo Bujang,” jelas Priyono.

 

Dari operasi kali ini, Bea Cukai Jambi berhasil menegah 4.876.200 batang rokok ilegal yang ditaksir bernilai mencapai Rp 1,2 miliar. “Dari operasi tersebud Bea Cukai berhasl mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar,” ungkap Priyono.

 

Sepanjang tahun 2017, Bea Cukai Jambi telah melakukan 29 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,9 miliar dan telah berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Penindakan-penindakan tersebut juga tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai Jambi dengan Kepolisian, Kejaksanaan, TNI, dan Pemerintah Daerah.