Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal merupakan tagline dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen dalam memberantas rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Gempur Rokok Ilegal dilakukan untuk mengamankan hak-hak negara khususnya di bidang cukai karena tahukah rekan-rekan bahwa Cukai dari Hasil Tembakau menyumbang Rp 164,8 triliun atau sekitar 7,6% APBN? Selain itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau turut digunakan untuk penanggulangan wabah COVID-19.