Endus Modus Baru, Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Tanpa Pita Cukai

 

Kudus (19/02/2018) – Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai yang menggunakan modus baru, pada Kamis (15/02). Modus tersebut adalah pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan sarana transportasi bus umum. Dari penggagalan tersebut, petugas mengamankan 12 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno menjelaskan kronologi penindakan tersebut. “Terlaksananya penindakan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Sebelumnya, kami peroleh informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan sarana transportasi bus umum. Memang, modus kali ini berbeda dengan modus pengiriman sebelumnya yang berhasil ditegah. Biasanya pengiriman menggunakan mobil pribadi, jasa ekspedisi, atau sarana pengangkut barang lainnya,” ujar Iman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Iman, rokok ilegal yang akan dikirim telah dimuat di bus dari Jepara menuju terminal Jati Kudus. Petugas segera melakukan pemantauan di sekitar Terminal Bus Jati dan akhirnya menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap bus tersebut. “Dari pemeriksaan ditemukan 12 koli rokok SKM tanpa pita cukai. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti 12 koli berisi 240.000 batang rokok merk SMD putih dan SMD bold diamankan Bea Cukai Kudus,” jelasnya.

Dari penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang yang berhasil ditegah sebesar Rp171.600.000,00 dan potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayar sebesar Rp88.800.000,00. “Kami akan selalu berusaha memerangi peredaran rokok ilegal, meskipun dilakukan dengan berbagai macam modus operandi,” tegasnya.