EKSPORTIR BISA DAPAT DISKON PAJAK MELALUI INSW

Indonesia National Single Window (INSW). Sistem layanan berbasis elektronik ini mengintegrasikan sistem pada 18 unit layanan di 15 Kementerian dan lembaga negara dengan cakupan layanan perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan pengeluaran barang. Selain mempermudah ekspor impor di pelabuhan, Indonesia National Single Window (INSW) juga menyediakan fitur diskon pajak bagi perusahaan eksportir. Yaitu pengurangan pajak untuk deposito bagi eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama kurun waktu tertentu.

Akses data pelaporan DHE memang menjadi salah satu fitur baru yang disediakan dalam portal INSW. Akan ada koneksi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan perbankan terkait sebelum diputuskan menerima diskon pajak. penyempurnaan portal tersebut akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha seperti importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), perusahaan pelayaran dan maskapai penerbangan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Staf Ahli Menteri Keuangan, Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, integrasi data tersebut bisa menjadi acuan insentif pajak untuk deposito diberikan kepada eksportir. Karena pihak-pihak terkait sudah bisa mengakses data.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan Portal ini diharapkan dapat menjadi referensi tunggal untuk pemangku kepentingan kegiatan ekspor-impor dan logistik nasional. Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan bahwa INSW akan menjadi andalan pelayanan publik. Namun demikian, menurutnya perbaikan dan penyempurnaan kedepannya masih harus dipikirkan, karena inovasi berkelanjutan harus dilakukan agar INSW bisa terus diandalkan.