Dukung Fasilitas, Bea Cukai Tembilahan Adakan Sosialisasi Kawasan Berikat

Tembilahan, 11/04 - bertempat di Aula Sri Gemilang Bea Cukai Tembilahan, telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat dan Aplikasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Kegiatan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab TPB, Penanggung Jawab IT Inventory, Operator Ekspor, Operator Impor, Operator Manifes dan Operator TPB dari Kawasan Berikat di dalam wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yaitu PT Inhil Sarimas Kelapa, PT Pulau Sambu Kuala Enok, PT Pulau Sambu Guntung, dan PT Riau Sakti United Plantation.

Sambutan diberikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin; "Saya sangat berterima kasih kepada hadirin sekalian, yang telah memaksimalkan pemanfaatan komoditi kelapa di Bumi Hamparan Kelapa Dunia, oleh karena itu, kami akan terus memberikan fasilitas demi meningkatnya kegiatan ekspor di Indonesia." Ujar Anton.

Materi disampaikan oleh Kepala Subseksi dan Pelaksana di Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis dalam rangka mengenalkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta petunjuk penggunaan aplikasi TPB. Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi wahana sharing pengguna jasa terkait permasalahan yang kerap terjadi saat mengajukan permohonan impor maupun ekspor.

Sesuai dengan tugas dan fungsi bea dan cukai yaitu trade facilitator, Bea Cukai Tembilahan akan selalu mendukung penuh dan memberikan fasilitas terhadap pengguna jasa khususnya pada Kawasan Berikat.

<<<