DUA KAPAL PENGANGKUT AMONIUM NITRAT DAN BALEPRESS DIRINGKUS BEA CUKAI KEPRI

KARIMUN – Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait penegahan dua kapal motor yang mengangkut ammonium nitrat dan balepress. Penegahan pertama terlaksana pada Sabtu (16/04/2016) di Perairan 30 Mil Timur Laut Berakit terhadap kapal KM. Harapan Kita B.29 No.769 yang membawa muatan 2.050 Bags masing-masing berisi 25 Kgs / Ammonium nitrate dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Sulawesi.

Pada penegahan tersebut, selain barang bukti, awak kapal patroli BC-20005 juga berhasil mengamankan 6 orang anak buah kapal (ABK) dan seorang nahkoda berkebangsaan Indonesia. Mereka telah melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu Mengangkut barang impor yang merupakan kategori larangan/pembatasan impor tanpa dilindungi manifest. Untuk mengelabui petugas, Ammonium Nitrate dikemas menggunakan 2 (dua), pada kemasan luar berupa karung plastik dengan tulisan “MITSUBISHI Japan”dan  untuk kemasan dalam berupa karung dengan tulisan “AMMONIUM NITRATE”. Atas penangkapan ini, Bea Cukai Kepri berhasil menyelamatkan negara dari kerugian secara Immateriil (Hankam dan Lingkungan Hidup). Saat ini kapal, muatan senilai Rp 6,6 miliar, dan ABK diproses lebih lanjut di kantor Bea Cukai Kepri.

  

Penegahan kedua terlaksana pada Selasa (05/04/2016) di Perairan Pulau Aruah terhadap kapal KM. Khalifah GT.50 yang membawa muatan948 ballbalepress dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan. Awak kapal patroli BC-8005 berhasil meringkus 9 orang ABK dan seorang nahkoda berkewarganegaraan Indonesia yang diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, di mana mengangkut barang larangan pembatasan impor tidak sesuai ketentuan. Saat ini kapal, muatan senilai Rp 2,8 miliar, dan ABK diproses lebih lanjut di kantor Bea Cukai Kepri.