Dikendalikan WN Nigeria Dari Jeruji Besi Penyelundupan Shabu Seberat 16,81 Kg di Tegah Bea Cukai-BNN

Ada perubahan trend, jalur laut kini sebagai jalan 'terlaris' bagi pelaku penyelundup narkoba untuk memasukkan barangnya  ke wilayah Indonesia. Pengalihan jalur ini tentunya tanpa alasan. Selain dianggap sebagai  jalur teraman untuk bisa memasukkan narkoba, pelaku penyelundupan narkoba melalui jalur laut juga bisa meraup keuntungan besar karena bisa menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar  melalui kontainer. Namun, upaya itu digagalkan berkat kerjasama sinergis antara Bea Cukai dan BNN. Setelah berhasil mengungkap penyelundupan melalui jalur laut oleh Jaringan Pakistan di Jepara,  kembali Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan shabu seberat 16,81 kg asal Tiongkok.

“Garis pantai yang panjang membuka peluang bagi para pengedar. Untuk itu kami berkoordinasi dan bersinergi dengan BNN untuk  mewaspadai titik-titik perbatasan laut yang sudah kami waspadai, antara lain pantai timur Sumatera dan wilayah lainnya. Pola penyelundupan melalui laut terjadi lonjakan dua kali lipat. Pada 2014 penyelundupan melalui laut terdapat 28 kasus, tetapi meningkat menjadi 59 kasus pada 2015 dengan total seberat 699 kg,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat digelar press release 16,81 kg shabu di TPFT Tanjung Priok, 2 Februari 2016.

 

Pengungkapan kasus ini lanjut Heru merupakan hasil informasi yang diperoleh BNN dan analisa intelijen KPU Bea Cukai Tanjung Priok yang hasil informasi awal diduga akan terjadi penyelundupan barang larangan berupa Shabu di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut petugas gabungan mencurigai pada dua partai barang less container load (LCL) yaitu 18 rolfabric (gulungan kain) berhasil ditemukan 3,01 kg Shabu dan 14 paket waterheater (mesin pemanas air) berhasil ditemukan shabu seberat 13,8 kg. Dengan total barang seberat 16,81 kg shabu.

Barang haram itu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada medio Maret 2015, namun mangkrak berbulan-bulan karena tidak ada pihak yang mengambilnya. Selanjutnya pada Januari 2016 paket tersebut akhirnya dibawa ke sebuah rumah di Kawasan Pinang, Tangerang dan berhasil membekuk tiga orang tersangka, dua laki-laki dan satu orang wanita. Tidak berhenti sampai disitu, ternyata bisnis mereka dikendalikan seorang WNA asal Nigeria yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, merupakan kekasih dari tersangka wanita.

 

“Mengapa proses ini agak lama, karena kami tidak ingin hanya menangkap pengedar dan kurirnya saja, tetapi lebih mendalam lagi sampai ke jaringannya. Pasal yang dilanggar pelaku ada dua, pertama melanggar UU Kepabeanan pasal 102 karena penyelundupan dan UU tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2,” ujar Heru.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, ditempat yang sama menyampaikan apresiasinya kepada petugas Bea Cukai terutama petugas Customs Narcotic Team (CNT) KPU Tanjung Priok karena melalui proses yang cukup lama dengan kejelian dan kemauan dari petugas Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap kasus ini.  “Barang bukti ini sempat terhenti seolah tidak bertuan. Kemudian petugas melakukan control delivery dan membekuk pelakunya di Tangerang.”

 “Mereka para pelaku, berperan masing-masing, ada yang sebagai penyimpan, pengawas dan penghubung terhadap satu tersangka di LP Tangerang yaitu WN Nigeria. Ini akan terus dikembangkan, sampai benar-benar bisa memutus jaringan ini,” tegas Arman.