Dihadapan Stakeholder, Bea Cukai Kepulauan Riau Adakan Sosialisasi PP 39 Tahun 2019

Karimun, 20-08-2019 (BCKEPRI) - Bertempat di Aula H.K.Irooth Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Bidang Kepabeanan dan Cukai melaksanakan sosialisasi PP 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Acara yang dibuka oleh Iwan Setyaboedhi selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau ini, diikuti oleh para pengguna jasa yang ada di sekitar Kepulauan Riau. Iwan mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pengguna jasa dan juga menjadi ajang silaturahmi. "Dengan diadakannya acara ini, diharapkan pengguna jasa dapat memahami terkait peraturan terbaru ini yang dimana nantinya pengenaan denda akan dilaksanakan secara bertahap", pungkas Iwan

Narasumber diacara sosialisasi ini adalah Awaluddin selaku Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Perumusan PP 39 Tahun 2019, dilatarbelakangi karena PP 28 Tahun 2008 dinilai kurang memenuhi rasa keadilan, tidak pro bisnis atau dunia usaha dan tidak memiliki kepastian hukum. Perubahan yang dimaksud terdapat di layering denda dan tidak multi tafsir. Dalam sosialisasi ini juga dibahas perbedaan-perbedaan terkait penghitungan denda serta cara-cara penghitungan denda. Diakhir acara, para pengguna jasa diajak untuk bermain game Kahoot untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh para pengguna jasa. Peringkat 3 terbaik di kuis Kahoot mendapatkan hadiah menarik yang telah disiapkan oleh panitia. Dengan diadakannya acara ini, semoga para pengguna jasa dapat memahami PP 39 Tahun 2019 dengan baik.