Dialog Interaktif di udara, Bea Cukai Ambon sosialisasikan Pengenaan Cukai Cairan Rokok Elektrik (Vape)

(18/7) Maraknya tempat-tempat penjualan vape di Kota Ambon yang sering terlihat ramai pengunjung mengindikasikan adanya perubahan gaya hidup yang lebih modern. Dengan kepulan asap yang tebal dan tercium berbagai aroma wewangian tak luput dari ciri khas sebuah vapestore yang menyediakan tempat bagi pengunjungnya untuk menikmati kegiatan vaping sambil bersantai bersama para vapers. Pengunjung yang rata-rata merupakan kawula muda itu telah menjadikan vape sebagai trend gaya hidup (life style) yang lagi ngehits dan menjadi alternatif bagi para perokok.

Hari rabu pagi tanggal 18 Juli 2018 pukul 08.00 WIT Bea Cukai Ambon berkesempatan memberikan sosialisasi terkait Pengenaan Cukai atas cairan rokok elektrik (vape) dalam acara Aspirasi Maluku di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro1 Ambon pada frekuensi 105,1 FM. Sebagai pembicara adalah Asep Rulli Binawan selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Ambon dan juga dr. Alfian selaku praktisi kesehatan yang tersambung dengan line telepon. Dalam kegiatan dialog interaktif ini ditemani oleh seorang penyiar dari RRI bernama Rindau Amanda.

Dalam kesempatan tersebut, Asep menjelaskan sejarah singkat perjalanan rokok elektrik sampai masuk dan menyebar luas di Indonesia. “Dengan semakin maraknya peredaran vape sehingga menjadi sebuah isu nasional di Indonesia, maka timbulah berbagai pendapat yang pro-kontra serta penerapan penanganan yang berbeda di berbagai tempat, pada saat itulah pemerintah harus hadir dalam menentukan arah kebijakan terkait legalitas penggunaan dan peredaran vape tersebut.” Ungkap beliau. Kajian dilakukan dengan melihat karakteristik barang kena cukai diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan dan pemakaiannya perlu dilakukan pembebanan pungutan Negara untuk keadilan dan keseimbangan.

Disambungnya, “Setelah kajian yang mendalam dengan melibatkan instansi terkait dan beberapa Asosiasi Vape di Indonesia, pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan mengeluarkan peraturan nomor PMK No.146/PMK.010/2017 tentang tariff cukai hasil tembakau, dimana pengenaan cukai terhadap vape sebesar 57% yang mulai berlaku sejak Juli 2018.” Dijelaskan pula bahwa vape merupakan intensifikasi dari salah satu bentuk Barang Kena Cukai (BKC) berupa HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) yang merupakan produk hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau (selain jenis sigaret, cerutu, rokok daun, TIS) yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatan (Pasal 4 UU Cukai). Namun pada kenyataannya dilapangan saat ini, penerapan peraturan menteri keuangan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sehingga masih diberikan relaksasi sampai dengan 1 Oktober 2018 untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Seorang penelepon yang bernama Ibu Nelly dari Halong menanyakan, “apakah penggunaan vape dapat merusak kesehatan?” Yang kemudian dijelaskan oleh dr. Alfian bahwa, “vape merupakan produk yang baru beredar di masyarakat sehingga untuk menentukan dampak dari penggunaan vape tersebut memerlukan penelitian yang panjang, namun apabila melihat dari kandungan zat kimia pada cairan vape tersebut diantaranya terdapat propylene glycol (PG), vegetable glycerine (VG), essence (flavor), sweetener (pemanis), dan nicotine (nikotin), maka sebaiknya penggunaannya dihindari karena kemungkinan efek yang ditimbulkan tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional.” 

Pada closing statement, Asep menekankan bahwa para pengusaha vape yang membuat atau mengimpor e-liquid (cairan vape) dapat segera mengurus ijin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai terdekat yang dipastikan proses pengurusannya tidak sulit dan tanpa dipungut biaya. Sehingga, pada saat 1 Oktober 2018 mendatang diharapkan semua vape store sudah memiliki ijin NPPBKC dan semua cairan vape yang dijual dipasaran sudah dilekati dengan pita cukai sebagai tanda telah dilunasi pungutan cukainya.