DEKLARASIKAN GEMPUR ROKOK ILEGAL, KANWIL BEA CUKAI KEPRI SAMPAIKAN HASIL TEGAHAN

Jakarta (18/6) - Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau menyelenggarakan Deklarasi “Gempur Rokok Ilegal” sekaligus Halalbihalal bersama pers sebagai bentuk silaturahmi yang dihadiri oleh perwakilan media online dan media cetak di Kepulauan Riau. Operasi GEMPUR merupakan operasi pemberantasan rokok ilegal di seluruh Indonesia dengan harapan dapat menekan peredaran rokok ilegal dari 7% menjadi 3%.

 

Acara dimulai dengan pemaparan hasil tegahan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau periode bulan Januari-Juni 2019. Disampaikan pula peninda yang dilakukan terhadap KM. Sinar Matahari pada 2 Juni 2019 pukul 19.30 waktu setempat.  “Dari kapal tersebut ditemukan rokok ilegal sebanyak 297 karton atau setara 2,9 juta batang. Dari situ kita berhasil mencegah kerugian negara sebesar lebih dari 2 miliar rupiah,” ujar Agus Yulianto, Kepala Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau.

 

Tegahan kemudian dilanjutkan ketahap penyidikan dengan harapan akan mengungkap jaringan yang mengedarkan ataupun membuat rokok ilegal. “Penegahan ini merupakan wujud keseriusan dari Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal khususnya peredaran rokok ilegal di kawasan FTZ (Free Trade Zone), sebagaimana target dari Bea Cukai untuk menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 3% ditahun 2019,” lanjut Agus.

 

“Hari ini kita kita manfaatkan momen silaturahmi untuk menyampaikan hasil tegahan yang kita dapatkan dengan modus STS (Ship to Ship). Per tanggal 17 Juni 2019 ini kita juga deklarasikan pembukaan operasi GEMPUR secara serentak untuk wilayah Kepulauan Riau. Kita harap dengan dilaksanakannya acara ini, pesan mengenai rokok ilegal dapat tersampaikan kepada masyarakat dan target yang sudah kita buat dapat tercapai,” tutup Agus.