DARI TRAILER HINGGA PASIR TIMAH ILEGAL, BERHASIL DIAMANKAN PATROLI LAUT BEA CUKAI

TANJUNG BALAI KARIMUN – Upaya penyelundupan barang melalui jalur laut masih kerap terjadi. Demi menanggulangi hal tersebut dan menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, Bea Cukai kian gencar untuk melakukan patroli laut. Seperti aksi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang kembali berhasil menangkap kapal penyelundup di perairan Tanjung Balai Asahan dalam dua penindakan yang berbeda, pada Sabtu (15/10).

Keberhasilan tersebut diawali dengan penegahan terhadap kapal TB Elang Tirta 1. Kapal berbendera Indonesia itu berada di perairan Batu saat dilakukan penegahan. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 unit trailer yang tidak tercantum di manifest. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hari yang sama, kapal patroli BC 20008 milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah KM Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong. Kapal tersebut bermuatan 9,94 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Kapal ini berencana akan berangkat dari Belinyu, Bangka Belitung ke Kuantan, Malaysia.

 

Ditemui di Jakarta, Senin (17/10) Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun menerangkan bahwa kapal penyelundup tersebut sempat kabur dari kejaran petugas ke arah Pulau Repong. “Setelah dilakukan pengejaran selama 3 jam, petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,69 milyar. Para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan dan akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun sementara pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 50 milyar.