Dari Miras Hingga Gula, Barang-Barang Ilegal ini Dimusnahkan Bea Cukai

Jakarta (03/08/2018) – Penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilancarkan oleh kantor-kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di seluruh Indonesia terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tak ayal berlanjut pada pemusnahan, sebagai langkah penyelesaian barang hasil penindakan pelanggaran tersebut. Barang-barang yang dimusnahkan, telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Barang-barang tersebut bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang ditindak. Seperti di Tembilahan, Indragiri Hilir Riau, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau pada Selasa (24/07) melaksanakan pemusnahan terhadap 13.992 botol minuman keras, 2.871.640 batang rokok, 7.725 gram tembakau iris, 2.200 case produk minuman ringan, 15 buah produk tekstil, dan 614 pkgs barang larangan pembatasan lainnya. Barang-barang tersebut merupakan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Tembilahan, dan Kejaksaan Negeri Tembilahan periode 2017-2018. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp7,26 miliar.

“Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen. Melalui pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Agung Widodo.

Tak berbeda jauh dengan di Tembilahan, 3.179 juta batang rokok ilegal pun turut dimusnahkan oleh Bea Cukai Parepare, pada Rabu (01/08). Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Parepare yang ditegah dari tahun 2016, 2017 dan awal tahun 2018, dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, atau bukan haknya, yang diamankan petugas di ekspedisi pengiriman antar kota dan juga di pasaran, baik pada tingkat distributor maupun tempat penjualan eceran.

“Total nilai barang yang dimusnahkan adalah senilai Rp2,305 milliar dan perkiraan kerugian negara senilai Rp1,173 Milliar. Keberhasilan penindakan cukai ilegal ini tentunya merupakan peran serta dari masyarakat bersama pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai yang semakin baik,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Untung Basuki.

Bukan hanya seputar barang kena cukai, pemusnahan yang digelar Bea Cukai juga tak jarang menyasar barang-barang hasil penindakan berupa komoditi impor dan kebutuhan rumah tangga yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan. Bea Cukai Bengkalis, pada Kamis (02/08) melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan tahun 2015 s.d. 2017 di Tempat Pembuangan Akhir Jalan Bantan, Bengkalis. Barang yang dimusnahkan berupa 1.310 buah produk kosmetika, 420 buah aksesoris komputer dan aksesoris telepon selular, 75 karung pakaian bekas, 50 buah ban sepeda motor bekas, 4 buah kasur bekas, 4.103.576 batang rokok, 272 botol dan 1.104 kaleng minuman keras, 699 karung bawang merah impor, 1 karung cabe merah kering, 30 karung gula rafinasi impor, dan 30 karung garam.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,57 miliar sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,38 miliar. Apabila barang-barang ilegal ini berhasil lolos selain terdapat kerugian materiil, juga dapat menimbulkan kerugian non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen. Adapun pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.