Dalam Sehari, Bea Cukai Malang Berhasil Amankan Rokok Ilegal dan Miras

Malang (06/11/2018) – Bea Cukai Malang melaksanakan operasi rokok ilegal dan miras di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pada penindakan yang dilakukan dalam waktu singkat, yakni hanya satu hari ini, sebanyak 57.600 batang rokok ilegal dan 426.484 botol miras golongan A berhasil diamankan oleh petugas. Pengamanan dilakukan karena rokok ilegal tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu. Untuk miras golongan A sendiri dikarenakan diduga milik penyalur yang tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Operasi bermula dari petugas yang mendapat informasi bahwa terdapat gudang milik penyalur yang diduga tidak memiliki izin. Setelah mendapat informasi tersebut, pada pukul 12.45 WIB petugas bergerak menuju lokasi target yang terletak di Desa Banjararum. Sesampainya di tempat, petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap gudang dimaksud. Terdapat tiga gudang di sana, dua diantaranya tidak memiliki izin dan diduga milik “D” yang berperan sebagai penyalur,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H.K.

Di saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap gudang miras, lanjut Rudy, salah satu petugas yang berjaga di luar mencium aroma tembakau dari rumah toko (ruko) yang digunakan oleh ekspedisi DC. Petugas tersebut mencoba melakukan pemeriksaan di ekspedisi DC yang lokasinya masih dalam satu kompleks ruko dengan gudang miras. Setelah diperiksa, benar saja petugas menemukan rokok ilegal dengan modus paket yang dikirim dalam pemberitahuannya ditulis tusuk sate. Sebanyak 4.800 bungkus atau sekitar 57.600 batang rokok merek “Cengkeh 99” yang dikemas dalam 6 karton dibawa oleh petugas untuk diamankan. “Memang ada tusuk satenya. Di bawah tusuk satenya itu rokok ilegalnya disembunyikan. Dugaan sementara pemilik barang berinisial A. Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

Kembali ke pemeriksaan gudang miras, petugas yang telah melakukan penghitungan barang bukti melanjutkan dengan melakukan pengamanan terhadap miras golongan A yang terdapat di dua gudang tersebut dengan melakukan penyegelan di pintu akses keluar masuk gudang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari petugas pengawasan, barang bukti di dalam dua gudang tersebut sebanyak kurang lebih 26.250 karton atau sekitar 426.484 botol. “Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kejahatan tidak selamanya bisa ditutupi yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri,” pungkas Rudy.