Coffe Morning dengan Pengguna Jasa Barang Kena Cukai Mataram

  

Dalam rangka menjalin silaturahmi antara pengguna jasa di wilayah kerja KPPBC TMP C Mataram, khususnya pengusaha pabrik dan penyalur Barang Kena Cukai (BKC), pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016, KPPBC TMP C melaksanakan Coffee Morning.Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPPBC TMP C Mataram. Pukul 09.30 WITA, coffee morning dibuka secara resmi oleh Himawan Indarjono selaku Kepala KPPBC TMP C Mataram. Dalam sambutannya, Himawan mengharapkan komunikasi yang leih baik lagi antara pengguna jasa dengan pihak Bea dan Cukai, terutama dalam kaitannya memenuhi kewajibannya di bidang cukai. Kewajiban-kewajiban tersebut meskipun bersifat administratif, terdapat sanksi bagi pengguna jasa yang tidak memenuhinya. Oleh karena itu, Himawan berpesan agar para pengusaha pabrik dan penyalur BKC memahami betul apa-apa saja yang menjadi kewajibannya.

Himawan menyatakan tidak perlu takut atau ragu untuk meminta penjelasan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi, karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekarang telah bertransformasi menjadi organisasi modern yang lebih berfokus kepada pelayanan terhadap stakeholder.

  

Acara tersebut dihadiri oleh dua puluh pengguna jasa yang terdiri dari Pengusaha Pabrik BKC berupa Hasil Tembakau dan Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol. Materi coffee morning disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, I Gde Senopati dengan Moderator Andy Herwanto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.

Dalam pemaparannya, I Gde Senopati menekankan pentingnya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Pabrik dan Penyalur BKC. Kewajiban Pengusaha Pabrik BKC di antaranya adalah pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, pemberitahuan pemasukan, penimbunan, dan pengeluaran BKC yang belum dilunasi cukainya, serta kewajiban pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Sedangkan untuk Penyalur BKC khususnya MMEA, kewajiban di bidang cukai tersebut meliputi pemberitahuan pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya (CK-6), dan pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Dalam kesempatan tersebut, terdapat masukan dan kendala yang dialami pengguna jasa, khususnya penyalur, di mana mereka sering mengalami kesulitan dalam mengakses Sistem Aplikasi Cukai (SAC) secara online akibat gangguan pada server. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, I Gde Senopati menghimbau agar pengajuan pemberitahuan dilaksanakan secara manual.

(PLI KPPBC TMP C Mataram)