CEGAH KERUGIAN NEGARA, BEA CUKAI PASURUAN MUSNAHKAN 1,3 JUTA ROKOK ILEGAL

Seiring dengan pemusnahan 2 juta batang rokok di Kantor Pusat DJBC pada 6 Oktober 2015 lalu, selama kurun waktu 2012-2014 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan berhasil menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal.

Penyitaan tersebut didapat dari razia yang dilakukan di pasaran dan lalu lintas ekspedisi barang, dan berhasil diperoleh barang bukti hasil tembakau sebanyak 1.300.580 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

"Hasil tembakau berupa rokok ini antara lain tidak menggunakan pita cukai atau dilekati dengan pita cukai bekas. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp313 juta," ungkap Kepala KPPBC TMP A Pasuruan Gamal Saktaji dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (6/10/2015).

Ditambahkan, rokok ilegal yang disita dari sejumlah pasar dan ekspedisi tersebut terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 1.279.340 batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 21.240 batang dari berbagai merek.

Selanjutnya terhadap barang bukti sitaan ini dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Jatim. Pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di tempat pembakaran sampah milik PT PIER.

Secara umum, tingkat pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai di wilayah kerja Bea Cukai Pasuruan menurun dibanding periode sebelumnya. Hal ini seiring dengan makin gencarnya sosialisasi, pengawasan atas semua perusahaan rokok, dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan perundangan.

Meski sudah berhasil menyita barang bukti, Bea Cukai Pasuruan tidak bisa melacak siapa pemilik rokok ilegal tersebut. Karena, hasil penyelidikan di lapangan tidak ada keterangan yang menguatkan dan mengarah pada produsennya.