Bersama Komisi XI DPR RI, Kanwil Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Hasil Penindakan

PEKANBARU (27/12/2017) – Pada tanggal 14 s.d 18 Desember 2017, anggota DPR RI dari Komisi XI yang membidangi Keuangan dan Perbankan, melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun 2017-2018 ke Propinsi Riau. Di Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau, 11 anggota DPR RI tersebut, di bawah pimpinan Wakil Ketua Komisi XI Ir. H. Achmad Hafisz Tohir, melakukan pertemuan dengan jajaran Kementrian Keuangan RI lingkup Provinsi Riau. Perwakilan Kementrian Keuangan ialah Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Bea Cukai, Nugroho Wahyu.

“Rangkaian acara kami mulai dengan mengikutsertakan rombongan anggota DPR dalam acara pemusnahan Barang Milik Negara berupa minuman beralkohol ilegal dan hasil tembakau ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau,” ungkap Nugroho.

Barang-barang yang dimusnahan tersebut, lanjutnya, berupa 3.904 liter minuman beralkohol dan 278.314 batang rokok dengan total nilai barang Rp5.586.893.125,00,  dan nilai kerugian negara Rp554.026.393,00.

Setelah pemusnahan BMN, acara dilanjutkan dengan rapat. Agenda rapatnya ialah presentasi program dari masing-masing Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan hearing session jawaban para Kakanwil atas pertanyaan yangdiajukan para anggota dewan sebelum kedatangan. “Pertanyaan yang diajukan oleh Komisi XI DPR RI pada umumnya tentang pencapaian target penerimaan 2017 serta pengembangan potensi penerimaan, dan mengenai pengelolaan aset-aset negara di lingkungan wilayah Provinsi Riau,” jelas Nugroho.