BERKAT BANTUAN MASYARAKAT, BEA CUKAI MALANG BERHASIL LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP GUDANG PENYIMPANAN ROKOK ILEGAL

Malang – Informasi dari masyarakat sering kali membantu Bea Cukai dalam mengungkap upaya peredaran barang-barang ilegal. Kali ini berkat informasi tersebut, Bea Cukai Malang berhasil menemukan sebuah tempat penimbunan rokok ilegal di daerah Nginggit, Kabupaten Malang pada hari Jumat (21/07).



Berbekal informasi tersebut, petugas menuju lokasi dimaksud. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan. “Sekitar pukul 13.00 WIB petugas tiba di lokasi dan menemukan sebuah bangunan yang diduga seagai tempat penimbunan rokok ilegal,” jelasnya. Dirinya menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan rokok sebanyak 39.745 batang, dan 63 kilogram tembakau iris.

Hanya berselang sehari dari penggerebekan terhadap gudang di Nginggit, petugas Bea Cukai Malang juga berhasil mengungkap kegiatan pengepakan rokok ilegal di daerah Gondang Legi, Kabupaten Malang pada hari Sabtu (22/07). Petugas Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang digunakan untuk mengepak rokok ilegal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 268.570 batang. Selain itu petugas juga menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.500 bungkus,” jelas Rudy.

Dari kedua kasus penindakan di atas petugas berhasil mengamankan 308.315 batang rokok ilegal, 1.500 bungkus rokok tanpa pita cukai, dan 63 kilogram tembakau iris. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.