Berkas Perkara Tersangka Miras Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kediri (10/01/2019) - Penyidik Kantor Bea Cukai Kediri melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan berkas lengkap (P21). Penyidik menetapkan UB (41 th) sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 50 atau 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda maksimal 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno mengungkapkan  Penyidik sudah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 07 Desember 2018, dan Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan Pasal. Pada tanggal 26 Desember 2018, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan berkas lengkap (P21).

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 660 botol miras (MMEA) berbagai merk, 2 jerigen 25 lt berisi etil alkohol (EA), serta barang lainnya yang digunakan sebagai bahan pendukung produksi berupa 9 jerigen kosong, 7 sak botol kosong, 1 sak tutup botol dan 9 ikat kardus pengemas," ujar Hendratno.

Lebih lanjut Hendratno menjelaskan bahwa penindakan yang telah dilakukan ini karena miras tersebut tidak dilekati pita cukai dan pemilik tidak mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha pabrik, distributor maupun Tempat Penjualan Eceran (TPE).