Berikan Berbagai Manfaat, AEO Buat Indonesia Siap Bersaing di Pasar Internasional

Jakarta, 21 Februari 2017– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan penetapan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Perlakuan yang diterima berupa simplikasi prosedur kepabeanan melalui program partnership ini menyasar para pelaku usaha yang memiliki kualitas baik. Hingga saat ini, program yang lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) dengan tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, telah disepakati, diakui dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, salah satunya Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Mardiasmo, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan melalui DJBC berkomitmen untuk memperluas manfaat dari program AEO dan MITA Kepabeanan. Hasilnya tak main-main, jumlah perusahaan yang tergabung dalam AEO terus menunjukkan peningkatan. Di tahun 2015 terdapat 5 perusahaan penerima sertifikat AEO, di tahun 2016 terdapat 40 perusahaan, dan hingga Februari 2017 sudah mencapai 44 perusahaan dengan 46 sertifikasi. Bea Cukai juga telah menetapkan 264 perusahaan MITA Kepabeanan hingga awal tahun 2017.

Lebih lanjut Mardiasmo menjelaskan bahwa tak hanya menerima manfaat kemudahan dari DJBC, para pelaku usaha yang telah bersertifikasi AEO dan tergabung dalam MITA Kepabeanan nyatanya juga memberikan kontribusi signifikan di bidang kepabeanan dan penerimaan negara. Dari segi upaya percepatan dwelling time, perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan berkontribusi terhadap penurunan 30% dari waktu rata-rata dwelling time normal yaitu dari 3,4 hari menjadi 2,38 hari. Dari segi jumlah importasi, perusahaan AEO dan MITA berkontribusi sekitar 26,84% atau sekitar 265 ribu kontainer sepanjang tahun 2016. Perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan juga berkontribusi dalam efisiensi biaya penimbunan hingga mencapai 34% jika dibandingkan perusahaan Jalur Hijau, hal ini dimungkinkan karena waktu penumpukan yang lebih rendah dan proses pengeluaran barang perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan lebih cepat. Tak hanya itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara mencapai 29,30% dari total penerimaan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor pada tahun 2016 yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Ke depannya, fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional karena murahnya biaya logistik. Reputasi sebagai Indonesia Trusted Partner juga diharapkan menunjang daya saing produk ekspor Indonesia di dunia internasional.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa AEO merupakan salah satu sertifikasi yang dikeluarkan oleh DJBC. Tujuannya selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga untuk memberikan kepastian, keamanan, dan dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

 

Dalam testimoni tertulis, PT Eratex Djaja Tbk., PT Sriboga Flour Mill, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Bentoel Interasional Investama menyatakan bahwa setelah mendapatkan sertifikasi AEO, perusahaannya menjadi lebih percaya diri dalam persaingan global karena mendapatkan jaminan keamanan, fasilitasi, dan kecepatan terhadap mata rantai pasokan sesuai dengan standar perdagangan internasional.

 

Mardiasmo menambahkan bahwa program AEO bukan hanya milik satu instansi pemerintah, namun diharapkan akan ada sinergi yang muncul dengan instansi pemerintah lain yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor dan rantai pasokan logistik barang. Dengan terwujudnya sinergi antar instansi pemerintah dan partnership dengan pengguna usaha melalui program AEO, serta terbentuknya single risk management antara DJBC dengan instansi pemerintah lainnya tentu akan memiliki kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan menjadi leverage bagi kemajuan bangsa dan negara.