BERANTAS UPAYA PELANGGARAN KEPABEANAN, BEA CUKAI JALIN KERJA SAMA DENGAN CUSTOMS AND EXCISE DEPARTMENT OF HONG KONG

JAKARTA (16/02/2017) – Dalam rangka memperketat pengawasan, dan memberantas pelanggaran kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Customs and Excise Department of Hong Kong sepakat menandatangani Customs Cooperation Arrangement (CCA), pada Kamis (16/02), di Hong Kong. CCA tersebut merupakan bentuk kerja sama pertukaran informasi dan data terkait arus lalu lintas barang dan orang yang akan dimanfaatkan dalam memperketat pengawasan kepabeanan kedua administrasi pabean tersebut.

Dalam kerja sama ini, kedua administrasi pabean akan saling memberikan bantuan administratif yang tunduk pada ketentuan hukum dan dalam batas kompetensi dan sumber daya yang tersedia. Bantuan administratif tersebut berupa informasi dan data terkait teknik penegakan hukum kepabeanan baru yang telah dibuktikan keefektifannya, tren, alat dan metode pelanggaran kepabeanan, barang-barang yang diketahui sebagai subjek pelanggaran pabean seperti alat transportasi dan metode penyimpanan yang digunakan terhadap barang tertentu, dan best practise prosedur-prosedur kepabeanan dan standar relevan internasional.

Adapun hal lain yang juga diatur dalam perjanjian ini adalah kedua administrasi pabean dapat memberikan bantuan terkait informasi keabsahan barang impor atau barang ekspor yang masuk atau keluar dari salah satu wilayah negara. Informasi yang dapat diperoleh antara lain terkait orang, barang, alat transportasi, tempat, dan transaksi yang diketahui atau diduga telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Dalam hal informasi yang diminta tidak tersedia, maka salah satu administrasi pabean dapat berinisiasi menyelidiki untuk memperoleh informasi, menyampaiakan permintaan kepada lembaga yang tepat atau menujuk otoritas yang relevan.

Ke depannya selain bekerja sama dalam bidang pengawasan, kedua administrasi pabean ini  akan mengembangkan kerja sama di bidang Intelectual Property Rights (IPR) yang akan menyasar ke bidang teknologi dan informasi, edukasi masyarakat, dan pengimplementasian IPR dalam penegakan hukum. Kedua administrasi pabean ini juga akan melakukan sharing knowledge terkait good governance termasuk masalah integritas, dan patroli laut di mana kedua administrasi pabean ini akan bertukar pengetahuan terkait sistem komando kapal, dan pengembangan peralatan patroli.

Kerja sama ini merupakan upaya kedua administrasi pabean dalam menjamin penegakan hukum yang tepat atas tindakan-tindakan terkait larangan, pembatasan, dan pengawasan di bidang kepabeanan. Pengawasan terhadap pelanggaran tersebut diyakini dapat dilakukan secara lebih efektif melalui kerja sama antara kedua administrasi pabean.Tak hanya itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi penilaian terhadap pungutan pabean dan pajak lainnya yang dipungut saat impor dan ekspor, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan penyelundupan spesies langka, narkoba, dan produk hasil tembakau ilegal.