BERANTAS BARANG ILEGAL, PENUHI TARGET CUKAI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam dua bulan terakhir semakin meningkatkan upaya untuk memberantas barang kena cukai ilegal, terutama untuk cukai hasil tembakau. Penindakan rokok ilegal secara intensif dilakukan di daerah produksi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, penindakan juga dioptimalkan di daerah distribusi pelabuhan Tanjung Perak dan beberapa pelabuhan di Jawa Tengah, juga daerah pemasaran Sulawesi dan Kalimantan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Haryo Limanseto, menyatakan bahwa DJBC benar-benar serius meningkatkan pengawasan barang ilegal.

"Dengan pemusnahan rokok ilegal, pasarnya diisi dengan produk-produk legal," kata Haryo, Minggu (4/10).

Upaya tersebut membuahkan hasil positif, di mana penerimaan cukai yang menjadi tanggung jawab DJBC hingga 30 September mulai terdongkrak.

Berdasarkan data DJBC saat ini, penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp 88,9 triliun atau 60,9 persen dari target sepanjang tahun 2015 Rp145,73 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama 2014, capaian ini naik sebesar 4,3% dari sebelumnya Rp 85,2 triliun. Meski naik dari tahun lalu, angka itu belum mencapai target cukai per akhir September yang Rp 109,3 triliun.

Dengan prognosis shortfall – selisih antara realisasi dengan target – Rp9,69 triliun, DJBC masih harus mengumpulkan Rp70,11 triliun dalam tiga bulan ke depan untuk mencapai target penerimaan yang terdiri dari Bea Masuk, cukai, dan Bea Keluar sekitar 95% dari target dalam APBNP 2015 Rp195 triliun.

Selain upaya penindakan barang ilegal, Haryo berharap penerimaan di tiga bulan terakhir tahun ini bisa terbantu  oleh penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pembayaran cukai harus dilakukan paling lama 31 Desember tahun berjalan. Karena biasanya penundaan pelunasan pita cukai dimungkinkan dalam dua bulan tahun berikutnya, yang artinya pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai selama 14 bulan untuk tahun ini.

Sedangkan untuk kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah belum mengeksekusi peluncuran kebijakan – selama ini berupa PMK – yang akan efektif tahun depan. Namun, Haryo memastikan instrumen tarif untuk pendorongan penerimaan tahun depan tetap akan dilakukan dan diumumkan tahun ini.

“Belum bisa dijelaskan . Seperti biasanya dari tahun ke tahun PMK terbit di bulan November,” tandasnya.