BENDUNG PEREDARAN NARKOBA, BEA CUKAI TANGKAP 4 WNI PENGEDAR DI BALI

Badung (04/01/2017) – Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai sejak malam pergantian tahun hingga saat ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga sediaan narkotika jenis Shabu (Methamphetamine), Kokain, Ekstasi (MDMA) dengan berat total 600,34 gram bruto dibawa oleh empat penumpang Warga Negara Indonesia yang diketahui berinisial S (34), RA (33), SE (31), dan N (37).

Penindakan pertama dilakukan pada saat penumpang berinisial S tiba dengan pesawat rute Kuala Lumpur – Denpasar pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan analisis intelijen dan pemeriksaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, penumpang S kedapatan membawa 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi kristal bening diduga sebagai sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat 506 (lima ratus enam) gram brutto yang disembunyikan di dalam kemasan aluminium foil di dalam kotak dilapisi lakban dan aluminium foil serta 1 (satu) bungkusan plastik berisi total 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna merah muda, hijau, krem, dan krem kemerahan diduga sebagai sediaan narkotika jenis MDMA dengan berat total 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram netto yang disembunyikan di dalam kemasan plastik berwarna biru bergambar panda di dalam kotak dilapisi lakban dan aluminium foil.

 

Penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang rute Don Mueang – Denpasar Bali dengan pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 WITA. Penumpang berinisial RA kedapatan menyembunyikan total 5 plastik klip berisi bubuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 4,85 gram di dalam bra bagian kiri serta 13 tablet diduga MDMA dengan berat 4,59 gram bruto di bra bagian kanan setelah petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan badan. Sedangkan penumpang berinisial SE kedapatan menyembunyikan 1 plastik klip berisi Kristal bening diduga sebagai sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram brutto yang disembunyikan di dalam celana dalam.

 

Penindakan ketiga dilakukan terhadap penumpang pesawat rute Kuala Lumpur – Denpasar Bali pada hari selasa tanggal 03 Januari 2017 pukul 20.00 WITA. Penumpang berinisial N kedapatan membawa 1 (satu) bungkusan plastik bening dilapisi karet berwarna kuning dan merah muda berisi kristal bening diduga sebagai sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat 70,20 (tujuh puluh koma dua puluh) gram brutto yang disembunyikan di dalam anus berdasarkan hasil Rontgen. 

 

Upaya pengamanan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai ini merupakan salah satu bukti komitmen Bea Cukai terhadap perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, terutama narkoba.