Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau Rilis Hasil Penindakan Awal Tahun

Tanjung Balai Karimun – Bea Cukai Kepulauan Riau menggelar konferensi pers hasil penindakan terhadap barang ilegal pada hari Rabu (09/01). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Agus Yulianto menyampaikan bahwa dalam kurun waktu akhir Desember hingga awal Januari 2019, jajarannya telah melakukan tiga penindakan dan berhasil menyita barang di antaranya Kayu Teki, minuman keras ilegal, rokok ilegal, serta bawang merah.

Dalam konferensi pers tersebut, Agus mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya. “Pada hari Minggu (23/12), satuan tugas patrol Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa kayu teki. Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas bea cukai hanya menemukan paspor dan tidak menemukan dokumen pelindung kepabeanan dan dokumen kapal lainnya.  Mengingat barang tersebut merupakan barang larangan impor, maka dilakukan penegahan atas sarana pengangkut, anak buah kapal beserta muatannya,” ungkap Agus.

Tidak berhenti pada satu penindakan, mengawali tahun 2019, petugas Bea Cukai Kepulauan Riau kembali berhasil menegah sebuah kapal yang diduga mengangkut barang ilegal lainnya. “Pada hari Jumat (04/01) petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal LCT. Hansen Samudra I. Berdasarkan pengakuan Nahkoda, kapal tersebut melakukan muat barang  berupa minuman keras berbagai merk dan jenis dari singapura  dan mengangkut muatan tersebut dengan tujuan Palembang dan tanpa dilengkapi dokumen,” tambah Agus.

Tim Patroli BC 20006 dan BC 119 membawa LCT. Hansen Samudra I dan 4 orang anak buah kapal menuju Kantor Wilayah Bea Cukai khusus Kepulauan Riau guna pemeriksaan lebih lanjut karena diduga terdapat unsur pelanggaran tindak pidana kepabeanan. Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 12.294 botol minuman keras ilegal berbagai jenis dan merk dengan perkiraan nilai barang Rp 8.542.260.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 17.803.088.250.

Hanya berselang dua hari, Minggu (06/01) petugas Bea Cukai kembali berhasil melakukan dua penindakan. “Petugas melakukan penindakan terhadap KM. JAYA ABADI Gt. 25 no.255/QQd di perairan Aceh yang berasal dari Penang Malaysia. Kapal tersebut memuat 1510 karung bawang merah tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkap Agus.

Selain itu, satuan tugas patrol BC 1410 juga berhasil melakukan penindakan terhadap SB Elang Laut dan SB tanpa nama. “Kedua kapal tersebut kedapatan mengangkut rokok dari Kawasan Bebas Batam (FTZ). Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 50 karton rokok beserta 4 anak buah kapal,” ujar Agus.

Rangkaian penindakan di atas merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan, tidak hanya bagi masyarakat melainkan untuk kelangsungan industri dalam negeri. “Kami akan berupaya terus untuk melindungi masyarakat dengan melakukan patroli dan melakukan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar hukum,” pungkas Agus.