BEA CUKAI UNDANG MEDIA DI ACEH TEGASKAN KEWENANGAN DI KAWASAN BEBAS SABANG

Sabang – Bea Cukai Wilayah Aceh bersama Bea Cukai Sabang adakan pembahasan terkait peran Bea Cukai dalam pengawasan Kawasan Bebas Sabang. Pembahasan yang dilakukan pada hari Rabu (07/03) turut mengundang awak media yang terdiri dari pimpinan redaksi maupun jurnalis media baik media massa lokal maupun nasional.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Coffee Morning dengan awak media yang sebelumnya diselenggarakan pada 30 Januari 2018. Pada pertemuan tersebut kami melakukan pembahasan dan memberikan informasi kepada media terkait peran Bea Cukai di Free Trade Zone Sabang,” ungkap Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

Agus menerangkan bahwa Sabang memiliki banyak komoditas unggulan sehingga perlu dikelola secara baik dan profesional, termasuk oleh Bea Cukai. “Sabang memiliki banyak potensi, tidak hanya hasil alam tetapi sektor pariwisata juga terus berkembang, terlebih lagi saat nanti terusan kra di Thailand dioperasikan, maka Sabang harus menjadi daerah yang dikelola secara maksimal,” ungkapnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Koen Rachmanto yang juga hadir dalam media briefing menyatakan bahwa Kawasan Bebas termasuk Sabang selalu berada di bawah pengawasan Kantor Pabean serta diberikan pembebasan pajak. “Sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2000 bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai,” ungkap Koen.

Koen menambahkan bahwa pengawasan terhadap barang yang keluar dan masuk ke kawasan Sabang ke Daerah Pabean juga merupakan bagian dari kewenangan Bea Cukai. “Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang ke Daerah Pabean diberlakukan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di bidang cukai,” pungkas Koen.