Bea Cukai Teluk Nibung Melakukan Sosialisasi Melalui Radio RRI Tanjungbalai

Rabu (18/10) KPPBC TMP C Teluk Nibung melakukan sosialisasi tentang Barang Bawaan Penumpang dan Cukai melalui radio RRI Tanjungbalai. Ini merupakan kali pertama Bea Cukai Teluk Nibung melakukan on air di radio.

 

Program penyiaran yang dilakukan adalah dialog interaktif dengan penyiar radio dan juga dengan masyarakat kota Tanjungbalai. Para pendengar dapat mengajukan pertanyaan secara langsung melalui telepon. Kegiatan sosialisasi ini merupakan program dari Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Teluk Nibung. Sosialisasi melalui radio dipandang sangat penting dan tepat sasaran mengingat radio memiliki daya tarik tersendiri di mata masyarakat Tanjungbalai.

Informasi yang diberikan bertema Barang Bawaan Penumpang dan Cukai. Banyak masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri namun kurang paham tentang aturan Barang Bawaan Penumpang yang berlaku jika mereka hendak kembali ke Indonesia. Begitu juga dengan aturan di bidang Cukai mengingat masih banyak pelanggaran yang masih terjadi untuk barang kena cukai di wilayah Kota Tanjungbalai. Sosialisasi melalui radio RRI Tanjungbalai ini ternyata mendapat banyak respon dari masyarakat, dapat dilihat dari banyaknya penelepon yang bertanya tentang aturan barang yang boleh dibawa dari luar negeri hingga minuman berakohol yang tidak berpita cukai.

Bea Cukai Teluk Nibung mengharapkan sesuai dengan tema sosialisasi di radio RRI ini masyarakat Kota Tanjungbalai lebih memahami aturan Barang Bawaan Penumpang dan aturan di Bidang Cukai. Serta kerjamasama antara Bea Cukai Teluk Nibung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Tanjungbalai (RRI Tanjungbalai) juga tetap berlanjut kedepannya.

 

#BeaCukaiMakinBaik