Bea Cukai Teluk Bayur Gempur Rokok Ilegal

Dharmasraya (17/04/2018) – Bea Cukai Teluk Bayur laksanakan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang berlangsung mulai tanggal 19 Maret s.d. 13 April 2018 di wilayah Sumatera Barat. Operasi ini merupakan rangkaian terakhir dari Operasi Gempur yang telah dilaksanakan di beberapa kota di Sumatera Barat, seperti Padang, Bukittinggi, Pesisir Selatan, Payakumbuh, Sijunjung, dan Dharmasraya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 bahwa barang yang disebut BKC adalah barang - barang yang memiliki sifat dan karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan hidup, dan pemakiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. “Operasi Gempur kali ini dilakukan terhadap BKC berupa hasil tembakau atau rokok. Selama melaksanakan operasi gempur di wilayah Sumatera Barat, Bea Cukai Teluk Bayur banyak menemukan merek rokok yang dinyatakan sebagai rokok ilegal, seperti Profile Merah dan Biru, H Mind, Luffman Light, Luffman Merah, Luffman Mild, RMX, Coffee Stick, Sakura Fight, Sakura Black, Gudang Cengkeh, Claster, dan lainnya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Rokok tersebut dinyatakan ilegal karena beberapa alasan, seperti pita cukai yang tidak untuk peruntukannya, tidak dilekati pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai jenis/golongan dan pita cukai palsu/bekas. Adapun hasil tangkapan dari Bea Cukai Teluk Bayur selama melaksanakan operasi gempur yaitu sebanyak 1.191.371 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp436.775.720 dan total kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp259.759.080.

“Operasi Gempur ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai dan menurunan tingkat peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sehingga memberi situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai,” pungkasnya.