BEA CUKAI TANJUNG PRIOK TEGAH 10 KONTAINER IKAN ILEGAL SIAP EKSPOR

JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan penegahan terhadap 10 kontainer hasil perikanan ilegal dalam rentang waktu Agustus 2015 hingga April 2016. Tak main-main, nilai komoditi yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp 55.764.117.647,-. Upaya penegahan ini selain dapat mendukung usaha pemerintah untuk mengendalikan inflasi dan memperketat pengawasan ekspor barang dalam negeri, juga untuk memberantas illegal fishing yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

  

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Harry Mulya, dalam konferensi pers di TPFT Graha Segara Selasa (17/05), menjelaskan bahwa ekspor ini dinilai ilegal karena bukan berasal dari eksportir terdaftar dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Kesehatan atas produk yang diekspornya.

“Berdasarkan hasil analisis intelijen dan informasi BKIPM yang kami kumpulkan pula dalam eksportasi ini terdapat tujuan Negara Non-Mitra yang murni tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan untuk konsumsi manusia. Selain itu, juga diindikasikan terdapat eksportasi hasil perikanan ilegal yang diberitahukan secara tidak benar atau diberitahukan sebagai barang lain,” ungkap Harry.

  

Ekspor ilegal tersebut menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir yaitu PT R, PT YBS, PT SEJ, CV UP, CV S, PT API, PT DAI, PT GFS, dan PT IT. Pada dokumen-dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diberitahukan jenis barang adalah shark fin dan shark rod & tail, catfish, frozen fillet eel, salted jellyfish, orion jeprox fish, fisharap jeprox fish, dan fisharap baby jeprox, frozen arafura grouper (ikan kerapu), frozen sea snail meat, frozen spanish lobster, dan frozen abalone shell, shrimp powder, cassava chip, dan dried mixed fish. Rencananya hasil perikanan ilegal ini akan dikirim ke Hong Kong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Cina, Thailand, Singapura, dan Jepang.

Sebagai tindak lanjut, barang tegahan akan diserahterimakan kepada BKIPM berdasarkan kewenangan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. Sedangkan tegahan ekspor yang diduga melanggar UU Kepabeanan akan ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok.