BEA CUKAI TANJUNG PERAK GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 20 TON SIRIP HIU DAN UBUR UBUR

  

Surabaya, Kinerja penindakan oleh aparat bea dan cukai terus menunjukkan hasil gemilang. Berbagai penggagalan upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai telah berhasil digagalkan oleh aparat. Kali ini bea dan cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sirip ikan hiu dan ubur ubur. Sirip ikan hiu tersebut coba diselundupkan melalui Terminal Petikemas Surabaya.

“Sirip hiu ini dalam dokumennya diberitahukan sebagai perut ikan beku sebanyak 389 karton atau 19.123 kg," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I Rahmat Subagio.

  

Atas penggagalan upaya penyelundupan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya 2 yang kemudian mengirim sampel sirip hiu itu ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Dalam pemeriksaan didapati sirip hiu sebanyak 352 kantong dengan estimasi  berat sekitar 20.184 kg dalam kontainer 40 feet. Hasil pemeriksaan visual diduga sirip ikan hiu tersebut berasal dari jenis hiu martil dan hiu biru.

"Di dunia ini ada 73 jenis hiu yang dilindungi. Dua diantaranya habitatnya di Indonesia yakni hiu martil dan hiu koboi," kata Rahmat Subagio

Rahmat menerangkan sirip hiu ini dikirim oleh CV. SS dengan menggunakan PPJK (Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan)  PT. TS. Rencananya sirip hiu tersebut akan dikirim ke Hongkong. Dalam dokumen pemberitahuan pabean diberitahukan nilai barang sebesar Rp 403,6 juta. Lebih lanjut CV. SS telah melakukan pelanggaran UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009. Tangkapan ini merupakan yang pertama di tahun 2016 terutama yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya 2.

Selain pengggalan upaya penyelundupan sirip ikan hiu, Bea Cukai Tanjung Perak turut menggagalkan upaya penyelundupan ubur-ubur (jelly fish) yang dilakukan oleh CV. SIS. Modus yang digunakan berupa pemberitahuan tidak benar. Dalam dokumen ekspor diberitahukan CV. SIS melakukan ekspor salted jelly fish sebanyak 4.040 buckets (ember) atau 88.880 kg namun dalam pemeriksaan didapati lebih banyak yaitu sebesar 4.246 buckets atau 93.412 kg. Selain pemberitahuan tidak benar atas ekspor tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.

Sebagai intitusi yang menjaga lalu lintas barang masuk/ keluar wilayah Indonesia, Bea Cukai banyak menerima aturan titipan dari instansi lain, salah satunya dari Kementerian Pertanian. Oleh karena itu kerjasama yang baik antar instansi merupakan kunci utama dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban bea cukai.