Bea Cukai Tanjung Emas : Lebih Dekat Bea Cukai, Lebih Paham Aturannya

Semarang (31/05/2018) – Sebagai pekerja yang nantinya berada di luar negeri, sudah seharusnya calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) paham tentang aturan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke luar negeri serta instansi yang mengawasinya yaitu Bea Cukai. Untuk mengenalkan instansi dan aturannya, Bea Cukai Tanjung Emas mengunjungi PT. Phinisi Sumber Daya, sebuah perusahaan penyalur TKI di Kota Semarang, Kamis (31/05).

Tak hanya menyalurkan, perusahaan ini juga memberikan penampungan dan pendidikan kepada para calon TKI agar mereka lebih siap bekerja di luar negeri. Pada kesempatan ini, sejumlah 45 orang calon TKI mendapatkan sosialisasi tentang tugas Bea Cukai dalam mengawasi barang impor terutama yang sering dibawa atau dikirimkan TKI dari luar negeri.

Tim penyuluhan Bea Cukai Tanjung Emas kali ini terdiri dari Yendra Robi, Pramesti Bintang Mahapsari dan Anggit Wicaksono Putro. Di antara puluhan TKI tersebut ternyata ada yang pernah bekerja di luar negeri namun belum tahu Bea Cukai itu apa.

“Ketika ibu-ibu pulang dari luar negeri, di bandara internasional banyak instansi yang mengawasi, salah satunya Bea Cukai. Tapi jangan semua dianggap Bea Cukai, kita mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing,” jelas Robi.

Robi menjelaskan bahwa Bea Cukai berwenang untuk mengawasi dan memeriksa barang yang masuk ke Indonesia, baik melalui kiriman paket atau dibawa langsung ketika pulang ke Indonesia.

Tim penyuluhan juga menjelaskan tentang batasan nilai barang yang dapat memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor serta barang-barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia.